Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Thursday, January 7, 2010

Tanda Suci Haidh


Tanda-tanda suci dari haidh bagi wanita adalah sebagai berikut :

Yang pertama : lendir/ cairan putih (الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ)

Hal ini berdasarkan atas atsar Aisyah dari Ummu Alqomah yang diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatho’ secara mausul, sebagai berikut :

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ

“Ada sekelompok wanita menunjukkan kepada Aisyah Ummul Mukminin sehelai kain didalamnya kapas yang terdapat sufroh dari darah haidh. Mereka bertanya kepada Aisyah tentang sholat maka Aisyah menjawab : “ Janganlah kalian terburu-buru (menganggap telah suci), sampai kalian melihat lendir putih, itu adalah tanda suci dari haidh“.

Yang meriwayatkan atsar ini dari Ummu Alqomah adalah Alqomah dan Bukair bin Asad. Dalam periwayatan atsar tersebut tidak disebutkan adanya jarh (cacian/ komentar) terhadap perowi dan tidak pula terdapat ta’dil (rekomendasi) terhadap keadilannya seorang perowi.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalan kitab At-Taqrib berkata : “ Dia (Ummu Alqomah) adalah maqbul, tetapi dialah yang meriwayatkan kisah tersebut. Oleh karena itu kisah tersebut diterima, lagipula para ulama berhujjah dengannya.

Yang kedua : Pengeringan pada vagina (الجفوف)

Wanita yang tidak biasa keluar lendir putih sebagai tanda sucinya, maka tanda sucinya adalah apabila ia mencolekkan kapas putih pada vaginanya, kapas tersebut tidak berubah warnanya (yaitu tetap putih tidak tercampuri darah maupun sufroh dan kudroh).

Berkata Syeikh Ibnu Utsaimin :

علامةُ الطُّهر معروفةٌ عند النِّساء، وهو سائلٌ أبيضُ يخرج إِذا توقَّفَ الحيضُ، وبعض النِّساء لا يكون عندها هذا السَّائل، فتبقى إِلى الحيضة الثَّانية دون أن ترى هذا السَّائل، فعلامةُ طُهْرِها أنَّها إِذا احتشت بقطنة بيضاء، أي: أدخلتْهَا محلَّ الحيض ثم أخرجَتْهَا ولم تتغيَّرْ، فهو علامةُ طهرها

“ Tanda tanda suci sudah ma’ruf (diketahui) di kalangan para wanita, yaitu berupa cairan putih yang keluar ketika haid berhenti. Dan sebagian wanita tidak mempunyai tanda-tanda cairan putih tersebut. Dengan demikian antara haid pertama dengan haid yang kedua, dia tidak melihat adanya cairan putih. Oleh karena itu tanda sucinya dia adalah apabia ia mencolekkan kapas putih pada vaginanya, kapas tersebut tidak berubah warnanya (yaitu tetap putih tidak tercampuri darah maupun shufroh dan kudroh), maka inilah tanda sucinya dia”. [dalam kitab asy-Syarhu Mumti' 433]

Imam Malik berkata : “Apabila seorang wanita yang kebiasaan sucinya keluar lendir putih maka ia tidak bisa dihukumi suci kecuali keluar lendir putih tersebut. Apabila ia tidak biasa keluar lendir tersebut maka tanda sucinya adalah terjadi pengeringan pada vagina, yaitu dengan cara mencolek secarik kain atau tisu pada vagina [dalam kitab al-Mudawwamah I/55]

***

Referensi : Terjemah Kitab adz-Dzakhiirotun Nafiisah Fii Ahkamil Ibaadaat Jilid 1, yang ditulis oleh al-Ustadz Abul Harits Kholiiful Hadi hafidzohulloh, dengan beberapa perubahan susunan paragraf untuk mempermudah memahami.

Sumber: http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1062

Wednesday, May 13, 2009

Tentang (Flu) Babi

Siapapun yang mengaku muslim pasti tau betul akan hokum memakan hewan ini. Yups, babi telah ditandaskan secara mutlak di dalam Al Qur’an, hadits, dan kesepakatan para ulama adalah haram. Bahkan makan daging babi lebih besar dosanya daripada minum khomr (eh bukan berarti kita boleh minum khomr lho ya!).

Alloh ta’ala berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih a tas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” (QS. Al Maidah:3)

Adapun hikmah dari diharamkannya babi adalah sebagai berikut:
  • Babi adalah hewan yang sangat menjijikkan, oleh karena makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor.
  • Salah satu sifat babi adalah tinggi syahwat, sampai-sampai babi jantan menaiki babi betina yang sedang makan rumput bahkan sekalipun si betina telah berjalan beberapa meter akan terus ditumpanginya! Berdasarkan penelitian, manusia bias memiliki tabiat yang sama dengan hewan yang dimakannya. Oleh sebab itu babi bias memberikan pengaruh dan dampak negative dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan bagi umat manusia. Apalagi dua hal tersebut adalah poin penting yang membuat umat Islam mulia.
  • Daging babi mengandung satu virus tunggal yang dapat mematikan dan mengandung penyakit ganas yang sulit obatnya bagi si pemakan.

Beberapa saat lalu dan mungkin masih hangat di ingatan kita akan keganasan yang diakibatkan oleh virus flu burung tipe H5N1. Betapa penduduk dunia sangat sibuk melakukan upaya mencegahan dan pengobatan serta pemberantasan virus tersebut. Nah saat ini pun kita kembali dihebohkan oleh keberadaan virus flu babi tipe H1N1. Virus ini ternyata mengandung material genetika dari flu unggas dan flu manusia. Menurut para peneliti dari WHO, babi merupakan tempat berbagai virus flu berkumpul. Baik yang menyerang babi itu sendiri, unggas, hewan lain maupun manusia.


Para peneliti dari Pusat Penyakit Tropis, CA Nidom, juga menyampaikan bahwa dalam tubuh babi-lah aneka virus tersebut bertemu dan bermutasi hingga akhirnya mengeluarkan virus baru yang mengandung material pendukungnya dengan sifat yang baru pula. Hingga saat ini hanya tubuh babi-lah yang memungkinkan bercampurnya material genetika virus flu burung terjadi karena ini memiliki perangkat biologis yang memungkinkan percampuran genetika virus terjadi. Percampuran genetika ini terjadi ketika virus ini masuk tubuh babi ke sel epitel babi melalui reseptor alfa 2,3 sialic acid dan reseptor alfa 2,6 sialic acid.


Di dalam sel babi virus ini mereplikasi dan terjadi pertukaran genetika yang terdiri dari delapan fragmen seperti HA, NA, PA, PB1, Pb2, M, NP dan NS. Fragmen-fragmen ini bisa bertukar hingga membentuk anak baru dari gen-gen virus tersebut. Bisa juga terjadi antigenic drift, yakni proses mutasi dengan material genetika “anak virus” yang lebih kompleks. Dalam kasus flu babi ini, penataan ulang gen virus ini menghasilkan struktur luar yang sama dengan induknya yakni H1N1.

Sebenarnya, tingkat keganasan virus flu babi tipe H1N1 lebih rendah dari virus flu burung bertipe H5N1 yang mencapai 80%. Namun tingkat penyebaran dan penularannya lebih tinggi terutama dari manusia satu ke manusia yang lain. Sebelum menyerang manusia virus ini sepertinya sudah tertata ulang secara rapi di dalam tubuh babi, kemudian masuk ke dalam tubuh manusia yang memakannya. Adaptasi dengan tubuh manusia terjadi pada orang yang pertama terinfeksi virus ini, yang kemudian menular ke orang dengan kecepatan tinggi.


Subhanalloh… betapa indahnya syariat Islam! Kalo saja semua manusia mau mengindahkannya, menaati Al Qur’an dan As Sunnah yang mengharamkan babi…


“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). Dan kamu tidak dapat melepaskan diri (dari azab Allah) di muka bumi, dan kamu tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolong selain Allah." (QS. asy-Syûrâ: 30-31).



So, belum ada kata terlambat! Yuk kita kembali ke Syariat Alloh dan Sunnah Rosulillah^_^


Sumber:

  1. Indahnya Fikih Praktis Makanan, oleh Abu Ubaidah Yusuf As –Sidawi & Abu Abdillah Syahrul Fatwa. Pustaka Al Furqon

  2. www.halalmui.org/content/view/235/74/lang,id/


Wednesday, April 22, 2009

Kesalahan-kesalahan Ketika Berwudhu


Wudhu atau bersuci merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Kecuali dalam keadaan tertentu yang dibolehkan syariat maka dibolehkan dengan tayamum (bersuci dengan debu / pasir / sejenisnya). Dengan demikian jika wudhunya tidak sempurna atau tidak sesuai dengan yang diajarkan Rosululloh Shallallohu ‘Alayhi Wasallam, maka bisa mengakibatkan wudhu kita tidak sah. Kalo wudhu tidak sah, takutnya sholat kita juga tidak sah. Nah lo… sholat yang sah saja belum tentu diterima oleh Alloh, apalagi sholat yang tidak sah. So untuk menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan wudhu kita tidak sah, maka kita harus mengetahui apa saja kesalahan-kesalahan tersebut. Jangan-jangan selama ini kita banyak melakukannya tanpa sadar….!
  1. Melafadzkan niat saat wudhu

Imam Nawawi dan para ulama lainnya, niat itu letaknya di hati. So kalo kita lafadzkan bias menyelisihi sunnah Nabi Shallallohu ‘alaihi Wasallam.

  1. Berdoa pada setiap membasuh anggota wudhu

Rosululloh Shallallohu ‘alaihi Wasallam tidak pernah melakukannya, adapun hadits yang menerangkan tentang ini adalah ahdits yang dibuat-buat.

  1. Tidak membaca basmalah saat memulai wudhu

Rosululloh Shallallohu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca nama Alloh atasnya.” (HR. Ahmad)

  1. Tidak menyempurnakan wudhu

  2. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan 6 kali pengambilan air serta memisahkan antara berkumur dan istinsyaq

Maksudnya adalah berkumur 3x kemudian istinsyaq 3x. Imam Nawawi berkata, “Yang paling utama adalah dengan tiga kali pengambilan air, setiap kali mengambil air (dengan tangannya) ia berkumur dengan sekaligus istinsyaq, demikianlah yang shahih dari Nabi Shallallohu ‘alaihi Wasallam.

  1. Tidak bersungguh-sungguh dalam istinsyaq

Rosululloh Shallallohu ‘alaihi Wasallam berwasiat agar bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali sedang berpuasa (HR. An Nasa’I, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

  1. Berlebihan dalam penggunaan air

Bahwasannya berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk berwudhu telah dilarang Rosululloh Shallallohu ‘alaihi Wasallam dan dibenci para ulama. Rosululloh pun sangat hemat dalam menggunakan air wudhu yaitu hanya dengan satu mud air (kira-kira 628 ml atau 786 ml), mungkin di zaman kita sekarang sekitar satu gayung.

  1. Keyakinan bahwa wudhu tidak sempurna kecuali dengan tiga kali

Keyakinan ini tidaklah benar, karena Nabi Shallallohu ‘alaihi Wasallam pernah berwudhu sekali-sekali atau dua kali-dua kali (HR. Bukhori).

  1. Membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali

Tapi bukan berarti kita boleh membasuh tiap anggota wudhu lebih dari 3x ya..! Karena ini bias termasuk berkebihan dalam penggunaan air dan juga was-was dari syetan.

  1. Tidak membasuh kedua tangan dari ujung jari

Banyak orang yang ketika membasuh kedua tangannya dari siku ke ujung jari. Menurut Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh, yang wajib adalah membasuh kedua tangan dimaulai dari ujung-ujung jari hingga ke siku.

  1. Tidak menyela-nyela jari-jemari, terutama jari-jari kaki saat wudhu atau mandi

Hendaknya ketika membasuh kaki kita tuangkan air ke sela-sela jari jemari kaki, bias dengan menyelanya menggunakan jari kelingking tangan.

  1. Sebagian wajah yang tidak disentuh air

Batasan wajah adalah panjangnya dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga akhir dagu, dan lebarnya dimulai dari telinga sampai telinga.

  1. Tidak mengusap seluruh kepala

  2. Mengusap kepala tiga kali

  3. Mengambil air baru untuk kedua telinga

Imam Ibnul Qoyim rohimahulloh berkata: “Adalah Nabi Shallallohu ‘alaihi Wasallam mengusap kedua telinganya berbarengan dengan mengusap kepala, dan adalah beliau mengusap bagian luar dan dalam keduanya. Dan tidak shahih dari beliau bahwa beliau mengambil air baru untuk keduanya.” Maka sebaiknya mengusap kedua telinga dengan sisa basah air setelah mengusap kepala.

  1. Mengusap leher dalam wudhu

  2. Tidak menggerak-gerakkan cincin atau arloji di saat wudhu

  3. Keberadaan sesuatu yang menghalangi sampainya wudhu

Seperti kutek, minyak, semir rambut yang bersifat seperti lilin-melapisi rambut sehingga sampainya air ke kulit. Semua itu wajib dihilangkan sebelum wudhu hingga air bias menyentuh kulit dari anggota wudhu agar wudhu menjadi sempurna.

  1. Berwudhu di atas wudhu tanpa memisahkan keduanya dengan sholat

Orang yang tidak sholat (dari wudhu pertama) maka tidak disunnahkan untuk mengulangi wudhunya.

  1. Sebagian orang menyangka bahwa wajib wudhu untuk setiap sholat

Selagi belum berhadats, boleh tidak berwudhu untuk setiap sholat.

  1. Ucapan “zam-zam” setelah wudhu

  2. Mengulangi wudhu jika tubuh dan pakaiannya terkena najis

Tubuh atau pakaian terkena najis bukanlah termasuk pembatal wudhu. Maka siapa saja yang telah berwudhu kemudian tubuh atau pakaiannya terkena najis wajib baginya untuk menghilangkan najis tersebut kemudian sholat dengan wudhunya yang dulu.

  1. Keyakinan bahwa mengusap kedua khuf (sepatu) khusus di musim dingin

Rosululloh Shallallohu ‘alaihi Wasallam tidak membatasi satu waktupun untuk mengusap kedua khuf, bahkan hadits-hadits yang datang dalam masalah ini bersifat umum untuk setiap waktu.


Sumber: Majalah Qiblati Volume 4 Th 2009